Penulis CERITA terkenal
- Penulis Cerita Terkenal www.facebook.com/RinsoIndonesiaSemua ibu bisa jadi seorang penulis Hanya di Rinso Cerita Dibalik Noda
Sabtu, 28 Juli 2012
Rabu, 18 Juli 2012
ARTIKEL Bagus untuk di BACA waktu Luang
Bolehnya Makan dan Minum Sambil Berdiri!
15 Juni 2012
3 Votes
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut.
Dalil Larangan
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.”
(HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan
berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama
daripada minum.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)Dalil Pembolehan
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.”
(HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan
sambil berjalan.Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)Menyikapi Dalil
Al Maziri rahimahullah berkata,
قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم
“Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82)Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,
بَلْ
الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه
قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره
فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان
الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ،
فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ،
وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول
عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ
يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر
إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب
“Yang
tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengenai
minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang
menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun
yang mengklaim bahwa adanya naskh (penghapusan hukum) atau semacamnya,
maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil)
ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun
telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan
bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh.
Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka
untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu
untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil
yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil
berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya,
disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang
diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini.
Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke
makna istihbab (sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82)Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,
وَالصَّوَاب
فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه .
وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان
لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض
“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195)Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata,
وَقَدْ
أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث
وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا
أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه
قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ
الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ
مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ
بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ .
“Sebagian
orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada
sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang
tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya.
Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada
dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana
mungkin kita katakan adanya naskh (penghapusan) dilihat dari tarikh
(adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil
yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan
dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan
hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131)Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail,
وإنما
شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه،
بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di
sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi
menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan bukanlah makruh dari sisi
beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya).
Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan
minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417)Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk
Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri. Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.
Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.
Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415)
Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun langkah hati-hatinya, kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian.
Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal.
07 Rajab 1433 H
Ummul Hamam, Riyadh, KSA.
Artikel: Rumaysho.com publish kembali oleh Moslemsunnah.Wordpress.com
Kamis, 07 Juni 2012
USP
Syariah ( Unit Simpan Pinjam ) ISTIKHARO
VISI
Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggota keluarga dan menciptakan lapangan usaha bagi
anggota keluarga.
MISI
Memberikan pendidikan
ekonomi, manajemen dan kewirausahaan dalam kemandirian ekonomi anggota
keluarga.
TUJUAN
USP Syariah Istikharo
bertujuan untuk membantu memfasilitasi permodalan anggota keluarga ISTIKHARO
yang ingin mendirikan USAHA atau mengembangkan USAHA yang ada, agar lebih
berkembang dan bermanfaat bagi anggota keluarga maupun keluarga besar pada umumnya.
Dasar berdirinya USP
(unit simpan pinjam) Syariah Istikharo berdasarkan rapat pengurus dan Pembina
anggota keluarga besar BANI Raoyan, tanggal 29 April 2012 di rumah saudara
Endra Lesmana yang dihadiri oleh segenap Pengurus dan Pembina ISTIKHARO.
Adapun
hasil rapat tersebut menetapkan :
1. Pengurus
USP Syariah ISTIKHARO periode 2012 - 2015
2. Menentukan
besaran Simpanan Wajib dan Iuran Wajib Anggota USP Syariah ISTIKHARO
3. Keanggotaan
USP Syariah ISTIKHARO.
4. Hak
dan Kewajiban anggota USP Syariah ISTIKHARO.
5. Laporan
keuangan USP Syariah ISTIKHARO.
6. Pola
Muamalah dalam USP Syariah ISTIKHARO.
PENGURUS
& PEMBINA USP Syariah ISTIKHARO
Periode
2012 - 2015
Ketua/Manajer : Endra Lesmana Pembina : Bp. A. Djunaedi
Sekretaris/Juru Buku :
Erry Afiliandi :
Bp. Tjatur Priambodo
Bendahara/Kasir :
Sigrid Maurise Zahra :
Bp. M. Rasyad
POLA
MUAMALAH Dalam USP SYARIAH ISTIKHARO
1. Konsep Ibadah dalam ISLAM
Sebagai
suatu system hidup (millah, din) ajaran ISLAM dapat diklasifikasikan menjadi
dua bagian besar.
Pertama
: yang berhubungan dengan ibadah khusus, yaitu hubungan manusia dengan ALLAH
(dimensi vertical),
Kedua
: yaitu ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia (dimensi horizontal) atau
yang biasa disebut dengan muamalat.
Kedua
jenis ibadah ini tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Jika keduanya dipisahkan maka manusia akan mendapatkan kehinaan.
Kata
muamalat berasal dari bahasa arab, dengan akar kata ‘aamala yang berarti saling
berhubungan, bergaul. Muamalat berarti hubungan yang tercipta antara pergaulan
dua makhluk atau lebih. Dalam pergaulan sesama manusia, kita dapat batasi
muamalat ini menjadi dua bagian besar, yaitu “muamalat maaliyah” yaitu hubungan
yang berkaitan dengan masalah harta atau ekonomi dan bagian “muamalat ghairu
maaliyah” yaitu hubungan yang tidak berkaitan dengan harta seperti pernikahan,
hukum, politik dan sebagainya. Untuk mengetahui pola muamalat dalam USP
Syariah, maka pembahasan tentang konsep muamalat dalam hal ini ditekankan pada
“muamalat maaliyah”.
2. Prinsip dan Etika Bisnis ISLAM
Prinsip
ekonomi ISLAM meliputi :
·
Kekayaan merupakan amanah dari ALLAH SWT
dan tidak dapat dimiliki secara mutlak.
·
Manusia diberikan kebebasan untuk
bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan Syariah.
·
Manusia merupakan khalifah dan pemakmur
dimuka bumi.
·
Penghapusan praktek RIBA.
·
Penolakan terhadap monopoli.
Etika
Bisnis ISLAM meliputi :
·
Jujur dan Amanah
·
Adil
·
Profesional
·
Saling bekerja sama (Ta’awun)
·
Sabar dan tabah
3. Hubungan Ekonomi dalam ISLAM
Bentuk
hubungan ekonomi antara pihak-pihak yang terlibat dalam system ekonomi ISLAM
ditentukan oleh hubungan akad. Jenis-jenis akad tersebut adalah :
·
Akad pertukaran
·
Akad titipan
·
Akad bersyarikat
·
Akad memberi kepercayaan
·
Akad memberi ijin
Dari
bentuk-bentuk akad tersebut, bentuk akad yang dapat diterapkan dalam USP
Syariah ISTIKHARO adalah akad pertukaran, akad titipan, dan akad bersyarikat.
·
Akad Pertukaran
Akad
pertukaran terjadi apabila terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Yang
dimaksud harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai, termasuk mata uang. Bentuk
hubungan ini merupakan salah satu awal penyelenggaraan hubungan muamalat dalam
ISLAM. Akad pertukaran inilah yang mendasari terjadinya akad jual beli.
Pengertian
Jual Beli
“Adalah
proses pemindahan hak milik/ barang atau harta kepada pihak lain dengan
menggunakan uang sebagai alat tukarnya”.
Dasar
Hukum Jual Beli
“
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan cara
yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu”. ( QS : Annisa (4) : 29 )
“Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan RIBA”. (QS :Al Baqarah (2):275 )
Rukun
Jual Beli
·
Penjual
·
Pembeli
·
Barang yang dijual
·
Harga
·
Ijab Qabul (perjanjian/persetujuan)
Syarat
Penjual dan Pembeli
·
Sempurna akal dan fikirannya
·
Cukup Umur
·
Cakap (mengerti secara hukum)
·
Tidak ada paksaan dalam melakukan Jual
Beli (saling Ridha)
Untuk
menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan maka perlu dituangkan dalam
bentuk perjanjian (ijab qabul) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak
dalam pelaksanaan akad tersebut termasuk menerima segala dampaknya.
Syarat
Barang
Barang
yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan untuk mencegah adanya penipuan
dan hal lain yang dapat merugikan penjual/pembeli. Syarat barang yang akan
dijual adalah sebagai berikut :
·
Halal.
·
Barang yang dijual ada dihadapan penjual
dan pembeli.
·
Jelas kepemilikannya.
·
Jelas kriterianya (ukuran, bentuk,
warna, dan sifat).
Syarat
Harga
·
Jelas harganya
·
Jenis mata uang yang digunakan sebagai
alat pembayaran harus jelas
·
Pembayaran barang yang dijual boleh
ditangguhkan dengan syarat :
-
Ada kepastian jangka waktu dan cara
pembayarannya.
-
Jangka waktu pembayaran terhitung sejak
tanggal penyerahan barang yang diperjual belikan.
-
Jangka waktu pembayaran tidak boleh
didasarkan pada musim yang tidak tetap.
-
Penjual berhak menentukan harga.
Jenis
Jual Beli
Terdapat
beberapa bentuk perjanjian jual beli, namun yang berhubungan dengan kegiatan
USP Syariah ISTIKHARO adalah Al Murabahah.
Al
Murabahah adalah proses jual beli dengan
memberikan margin keuntungan yang telah disepakati. Pola murabahah dapat
diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang, yaitu disebut Pembiayaan
Murabahah. Karena sangat tepat untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah terhadap pengadaan
barang untuk keperluan USAHA. Besarnya harga jual adalah harga beli (pokok)
ditambah keuntungan.
·
Akad Titipan
Pengertian Titipan (Al Wadiah)
Al Wadiah
diartikan sebagai titipan (simpanan) dari pihak yang memiliki barang berharga
kepada pihak yang menyimpan (yang dititipi) yang harus dijaga dan dikembalikan
ketika pihak yang memiliki barang menghendaki. Dalam USP Syariah ISTIKHARO,
akad titipan ini dapat diterapkan dalam simpanan pembiayaan.
Dasar
Hukum
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan
amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya”. (QS : Annisa (4) : 58 )
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah
dia bertakwa kepada tuhannya”. (QS: Al Baqarah (2) : 283 )
Hadist
:
“Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan jangan
membalas khianat terhadap orang yang telah mengkhianatimu”. HR. Abu Daud dan
Tirmidzi.
Jenis
barang-barang Titipan :
o
Harta benda
o
Uang
o
Dokumen
o
Barang berharga lain
Syarat
bagi pihak yang dititipi
o
Dapat dipercaya untuk mengembalikan
titipan secara utuh (Amanah).
o
Dapat menjamin keamanan dan pengembalian
barang yang dititipkan.
Jenis
Al Wadiah Adalah :
Wadiah
Yad Al Amanah adalah : titipan murni dengan
pengertian pihak yang dititipi tidak diperbolehkan memanfaatkan barang yang
dititipkan. Pada saat titipan dikembalikan, barang yang dititipkan berada dalam
kondisi yang sama seperti saat dititipkan. Jika barang yang dititipkan mengalami
kerusakan selama masa penitipan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani
tanggung jawab. Sebagai imbalan atas tanggung jawab pemeliharaan titipan, pihak
penerima titipan dapat meminta biaya penitipan.
Wadiah
Yad Ad Dhamanah adalah : akad titipan yang mengandung
pengertian bahwa penerima titipan diperbolehkan memanfaatkan dan berhak
mendapatkan keuntungan dari titipan. Penerima titipan bertanggung jawab atas
titipan bila terjadi kerusakan atau kehilangan. Serta keuntungan yang diperoleh
pihak yang menerima titipan dapat diberikan sebagaian kepada pihak yang
menitipkan (sebagai bonus) dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya.
·
Akad Bersyarikat
Pengertian akad bersyarikat adalah
kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak mengikutsertakan
modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan yang
disepakati bersama.
Akad bersyarikat dibedakan atas :
§ Al
Musyarakah (Syirkah)
Adalah suatu akad
kerjasama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya dalam suatu
usaha, dimana masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan,
membatalkan haknya dalam pelaksanaan/ manajemen usaha tersebut. Keuntungan
hasil usaha ini dapat dibagi menurut perhitungan antara proporsi penyertaan
modal atau berdasarkan kesepakatan bersama. Jika terjadi kerugian kewajiban
masing-masing pihak yang menyertakan hanya sebatas jumlah modal yang
disertakan.
Dasar
Hukum
“Dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu sebagian mereka berbuat zalim
kepada sebagian lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh
(QS. Shad (38) : 24 )
“Allah SWT telah
berkata : saya menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu
keduanya tidak mengkhianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari
penyertaan tersebut”. HR. Abu Hurairah.
§ Al
Mudharabah (Al Qiradh)
Pengertian Al Mudharabah adalah suatu
akad kerjasama untuk melaksanakan suatu usaha antara dua pihak, yaitu pihak
penyedia modal/ dana (shahib al mal) dan pihak yang mengelola usaha (mudharib).
Dasar Hukum
“Dan sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan
di muka bumi, mencari sebagian dari karunia ALLAH SWT”. (QS. Al Muzammil (73) :
20 )
Syarat
Mudharabah
MODAL
o
Dinyatakan dalam nilai nominal yang
jelas
o
Dibayar secara tunai
o
Langsung diserahkan kepada Mudharib
(pengelola) untuk segera memulai usaha.
Pembagian Hasil Usaha
o
Keuntungan dibagikan dengan perbandingan
yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.
o
Pembagian keuntungan dapat dilakukan
setelah Mudharib mengembalikan seluruh atau sebagian modal kepada pemilik modal
(shahib al mal).
Resiko Usaha
o
Bila terjadi kerugian maka seluruh
kerugian akan ditanggung oleh shahibul maal dan mudharib tidak mendapatkan
keuntungan atas usaha yang telah dilakukannya.
o
Untuk memperkecil resiko terjadinya
kerugian, shahib al maal dapat memberikan persyaratan kepada mudharib dalam
menjalankan usahanya dan disepakati bersama.
Dalam kegiatan usaha
USP Syariah Istikharo, Akad mudharabah dapat diterapkan pada hal-hal sebagai
berikut :
a.
USP Syariah Istikharo berfungsi sebagai
Mudharib dalam kegiatan penyimpanan Dana.
b.
USP Syariah Istikharo berfungsi sebagai
Shahib Al Mal dalam kegiatan penyaluran Dana.
Perbedaan Mudharabah
dan Musyarakah
|
Kriteria
|
Mudharabah
|
Musyarakah
|
|
1.
Prinsip Dasar
|
Sumber
modal hanya berasal dari Shohibul Maal.
Kepercayaan
Penuh (trusty financing)
|
Sumber
modal berasal dari Shohibul Maal dan Mudharib.
Adanya
keterlibatan shohibul maal (joint financing)
|
|
2.
Manajemen
|
Hanya
pengusaha, pemilik modal tidak terlibat.
|
Dapat
terlibat atas kesepakatan bersama.
|
|
3.
Penanggung Kerugian
|
Pemilik
Modal
|
Bersama-sama
|
|
4.
Jenis Modal
|
Uang
Tunai
|
Uang
dan Harta benda dinilai dalam uang.
|
4.
Jaminan ( Agunan )
Pengertian
Jaminan adalah bentuk perwujudan dari itikad yang baik dari pengguna dana untuk
menjalankan usaha dengan sebenar-benarnya serta penuh rasa tanggung jawab.
Dasar Hukum
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang”.
(QS. Al Baqarah (2) : 283 )
Fungsi Jaminan dalam pembiayaan
-
Menambah tingkat kepercayaan pemilik
dana kepada pengguna dana.
-
Menjaga amanah yang diberikan pemilik
dana kepada pengguna dana.
-
Meningkatkan tingkat kehati-hatian
pengguna dana dalam menjalankan Usaha.
-
Meningkatkan rasa tanggung jawab
pengguna dana untuk mengembalikan dana yang diterimanya.
PENGHIMPUNAN
DANA & PENYALURAN DANA
1.
Penghimpunan Dana
Adalah
: Usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota keluarga
maupun dari pihak lain.
2.
Simpanan
Menurut
peraturan pemerintah no.9/tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan koperasi
simpan pinjam oleh DINAS KOPERASI bahwa pengertian Simpanan adalah : Dana yang
dipercayakan oleh anggota, calon anggota dalam bentuk TABUNGAN dan SIMPANAN.
Adapun
Manfaat SIMPANAN :
Bagi
penyimpan :
·
Membentuk sikap hemat
·
Menyimpan dan mengembangkan permodalan
·
Menanamkan rasa percaya diri
·
Menyiapkan hari depan yang lebih baik
·
Mengendalikan diri dari sikap boros
·
Memperolah bagi hasil
·
Membantu orang lain
·
Memenuhi kebutuhan secara mendadak
·
Secara tidak langsung, mendidik
penyimpan(anggota USP Syariah) dalam pengaturan ekonomi rumah tangga dan
meningkatkan kesejahteraan serta pendapatan penyimpan (anggota USP Syariah)
Bagi
USP Syariah :
·
Meningkatkan permodalan USP Syariah
ISTIKHARO
·
Sumber dana penyaluran pembiayaan kepada
anggota keluarga USP Syariah.
·
Dapat digunakan sebagai jaminan
·
Meningkatkan SHU (sisa hasil usaha)
sehingga meningkatkan kemampuan USP Syariah untuk membiayai usahanya
·
Memupuk kebersamaan, saling percaya dan
saling membantu sesame anggota USP Syariah ISTIKHARO.
JENIS-JENIS
SIMPANAN
SIMPANAN
POKOK
Simpanan Pokok dibayarkan satu kali yaitu pada saat
mendaftar sebagai anggota USP Syariah ISTIKHARO. Dengan besaran Simpanan Pokok
adalah sama untuk setiap anggota USP Syariah ISTIKHARO. Atas kesepakatan
bersama seluruh anggota keluarga besar ISTIKHARO besarnya simpanan pokok USP
Syariah ISTIKHARO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bisa ditambah.
Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota USP Syariah.
SIMPANAN
WAJIB
Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan oleh semua anggota
keluarga yang terdaftar dalam keanggotaan USP Syariah ISTIKHARO. Besarnya
Simpanan Wajib adalah SAMA untuk setiap anggota USP Syariah ISTIKHARO. Atas
kesepakatan bersama seluruh anggota keluarga besar ISTIKHARO besarnya simpanan
wajib USP SYARIAH ISTIKHARO sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
TABUNGAN
MUDHARABAH
Adalah Simpanan di USP Syariah ISTIKHARO yang
penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan
dengan menggunakan BUKU TABUNGAN. Setoran minimal pertama (saat pembukaan
tabungan) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan setoran minimal
selanjutnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
3.
Pembiayaan & Penyaluran Dana
Pembiayaan
(pinjaman) merupakan kegiatan USP Syariah
ISTIKHARO yang sangat penting dan menjadi penunjang kelangsungan hidup USP
Syariah ISTIKHARO, jika dikelola secara baik dan professional.
Penyaluran
Dana dalam istilah perbankan syariah biasa disebut
dengan pembiayaan, sedangkan dalam Koperasi disebut pinjaman.
Dasar
pemberian pinjaman kepada anggota USP Syariah adalah
kepercayaan bahwa anggota USP Syariah mempunyai kemampuan untuk mengembalikan
pinjaman/ pembiayaan.
Pengertian
tersebut
diatas mengandung unsure-unsur yaitu :
·
Unsur Kepercayaan, yaitu mempercayakan
sejumlah uang untuk dikelola peminjam.
·
Unsur Waktu, yaitu adanya jangka waktu
pengembalian pinjaman.
·
Unsur Resiko, yaitu akibat yang dapat
timbul karena adanya jangka waktu antara pemberian pinjaman dan pelunasannya.
·
Unsur Penyerahan, yaitu nilai ekonomi
uang yang dikembalikan pada saat pelunasan nilainya sama dengan nilai ekonomi
uang pada saat pemberian pinjaman.
Manfaat
pembiayaan bagi anggota USP Syariah
·
Menambah modal yang dapat digunakan
untuk membiayai usaha produktifnya, yaitu untuk memperkuat usaha yang telah ada
atau untuk membentuk usaha baru.
·
Memperoleh sarana produksi secara terus
menerus.
·
Meningkatkan pendapatan yang diperoleh
sebagai akibat tambahan modal dalam usaha produktifnya.
Manfaat
bagi USP Syariah (pengelola)
·
Merupakan sumber pembentukkan kekayaan
dan pendapatan yang dapat menjamin kelangsungan kegiatan usaha USP Syariah
ISTIKHARO.
·
Memungkinkan USP Syariah ISTIKHARO untuk
memiliki usaha produktif sesuai kebutuhan anggotanya.
Jenis-jenis
Pembiayaan
·
Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan
untuk pengadaan sarana/ alat produksi.
·
Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan
untuk pengadaan bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan
Berdasarkan
sektor usaha yang dibiayai
·
Perdagangan, contohnya : toko kelontong,
warung makan, toko penjualan pulsa, pedagang keliling, pedagang pasar dan
sebagainya.
·
Industri, contohnya : pembuatan tempe
tahu, kerupuk, batu bata, makanan ringan (camilan), kerajinan, konveksi, dan
sebagainya.
·
Pertanian, contohnya : sayuran, palawija
dan sebagainya.
·
Peternakan, contohnya : ternak ayam,
itik, ikan, kambing, kelinci dan sebagainya.
·
Jasa, contohnya : foto copy, cuci cetak
foto, sablon, percetakan, penjahit dsb.
Berdasarkan
Prinsip Syariah Islam
·
Pembiayaan Jual Beli ( Murabahah )
·
Pembiayaan Bagi Hasil ( Mudharabah )
4.
Analisa pembiayaan.
Analisa pembiayaan diperlukan agar USP
Syariah memperoleh keyakinan bahwa
Pembiayaan yang
diberikan dapat dikembalikan oleh anggota USP Syariah ISTIKHARO.
Ada 2 (dua) aspek yang
perlu dianalisa :
·
Analisa terhadap KEMAUAN BAYAR, disebut
analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen
anggota.
·
Analisa terhadap KEMAMPUAN BAYAR,
disebut analisa kuantitatif. Analisa kuantitatif yang dinilai adalah aspek
kemampuan memperoleh keuntungan, sisa pinjaman dengan pihak lain (kalau ada),
serta beban rutin diluar kegiatan usaha.
Hal-hal
yang perlu dilakukan :
·
Analisa rugi laba masa lalu jika ada
·
Hitung semua penerimaan diluar usaha
·
Hitung pendapatan bersih.
·
Tentukan perbandingan antara angsuran
dengan pendapatan bersih (Rasio Angsuran).
·
Besarnya angsuran maksimal adalah 40% -
50% dari pendapatan bersih.
·
Rasio Angsuran X Pendapatan bersih X
Jangka waktu
Langganan:
Postingan (Atom)